Apabila menemukan PUNGLI Lapor ke Kanal :
Portal : lapor.go.id
SMS. : 1708
Twitter. : @LAPOR1708
BERITAHU INSTANSI DAN NAMA ORANGNYA.
Ayoooo kita sebarkan pengumuman ini ke seluruh masyarakat sbg upaya kita juga ikut mensosialisasikan instruksi Presiden.












0 komentar:
Posting Komentar